Pilkada Serentak

Lakukan 'Serangan Fajar', Calon Pimpinan Daerah Bisa Dibatalkan 

  • Rabu, 27 Juni 2018 - 06:05:46 WIB | Di Baca : 2400 Kali

SeRiau - Praktik politik uang (money politic) yang kerap terjadi menjelang pencoblosan atau kerap disebut serangan fajar membuat Bawaslu Kaltim ekstra melakukan pengawasan pelaksanaan Pilgub Kaltim.

Hari ini, Rabu (27/6), warga Kaltim akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk masa jabatan lima tahun mendatang. Praktik money politic masih menjadi hal yang diwaspadai Bawaslu agar praktik kotor tersebut tidak terjadi.

Bahkan, di masa tenang, Bawaslu Kaltim mencatat terdapat dua dugaan kasus politik uang yang terjadi di Paser dan Kutai Kartanegara yang saat ini masih dalam pengembangan.

"Money Politic tidak hanya berupa uang saja, namun juga bisa berbentuk barang, sembako dan lainnya. Apalagi serangan fajar yang kerap terjadi jelang pencoblosan," ujar anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Selasa (26/6).

"Untuk dugaan yang terjadi di Paser dan Kukar, kami masih lihat apakah memenuhi unsur sebelum ke tahap selanjutnya, ini merupakan temuan bukan dari pelaporan," tambahnya.

Galeh menjelaskan, guna mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu melakukan patroli pengawasan ke seluruh daerah, untuk memastikan tidak ada praktik pelanggaran, seperti money politic, isu sara dan jenis pelanggaran lainnya.

"Semua daerah kita awasi agar menghindari adanya pelanggaran, patroli pengawasan kita lakukan untuk mendeteksi adanya pelanggaran," ucapnya.

Dia juga berharap peran serta masyarakat dalam menyukseskan Pilgub Kaltim 2018, dengan tidak turut serta pada praktik money politic dan jenis pelanggaran lainnya.

Bahkan, dia mengimbau agar warga melaporkan kepada pengawas di TPS jika ada indikasi maupun praktik politik uang.

"Semua warga punya hak melaporkan adanya pelanggaran, silakan laporkan ke pengawas di TPS atau di kelurahan. Tolak uangnya, laporankan ke pengawas, kami sangat apresiasi tindakan warga tersebut," urainya.

Jika terbukti politik itu dilakukan secara terstruktur dan masif, selain menjalani proses pidana, pembatalan terhadap paslon tersebut bisa dilakukan.

"Kalau terbukti secara keseluruhan, pembatalan terhadap paslon bisa dilakukan," tutupnya. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar